UMRAN Pustaka

Hak-hak Minoritas Dalam Islam

Rp 81.000
Rp 63.000

Beli Lewat

Penulis: Recep Senturk
Penerjemah: Usamah Abdurrahman
Dimensi: 13 x 19 cm
Tebal: 102 halaman

Sinopsis:

Ada pandangan umum bahwa penerapan hukum agama oleh sebuah negara merupakan pertanda berlakunya praktik diskriminasi dan intoleransi. Sebab, itu berarti rezim negara mencederai hak kelompok penganut agama minoritas. Dengan begitu, praktik hukum sekuler seakan menjadi satu-satunya opsi untuk diterapkan. Kebanyakan cendekiawan Muslim – atau ulama – di era modern gelagapan di hadapan persoalan pelik yang mengancam validitas penerapan hukum Islam ini dan mempersalahkan modernitas. Di sisi lain, kalangan modernis yang cenderung kebarat-baratan menerimanya begitu saja dan menganggapnya niscaya.

Lewat buku ini, Recep Senturk selain memberikan gambaran bagaimana hak kelompok minoritas tetap dilindungi di Daulah Osmani yang menerapkan “hukum Islam” melalui konsepsi dzimmah dan millet juga menjelaskan bagaimana keduanya diterapkan di era modern yang menjunjung tinggi prinsip “warga-negara” dan “negara-bangsa”.

“Osmani telah memecahkan banyak permasalahan yang sedang diupayakan penyelesaiannya oleh para intelektual Muslim saat ini,” serunya dengan penuh keyakinan.

Penulis: Recep Senturk
Penerjemah: Usamah Abdurrahman
Dimensi: 13 x 19 cm
Tebal: 102 halaman

Sinopsis:

Ada pandangan umum bahwa penerapan hukum agama oleh sebuah negara merupakan pertanda berlakunya praktik diskriminasi dan intoleransi. Sebab, itu berarti rezim negara mencederai hak kelompok penganut agama minoritas. Dengan begitu, praktik hukum sekuler seakan menjadi satu-satunya opsi untuk diterapkan. Kebanyakan cendekiawan Muslim – atau ulama – di era modern gelagapan di hadapan persoalan pelik yang mengancam validitas penerapan hukum Islam ini dan mempersalahkan modernitas. Di sisi lain, kalangan modernis yang cenderung kebarat-baratan menerimanya begitu saja dan menganggapnya niscaya.

Lewat buku ini, Recep Senturk selain memberikan gambaran bagaimana hak kelompok minoritas tetap dilindungi di Daulah Osmani yang menerapkan “hukum Islam” melalui konsepsi dzimmah dan millet juga menjelaskan bagaimana keduanya diterapkan di era modern yang menjunjung tinggi prinsip “warga-negara” dan “negara-bangsa”.

“Osmani telah memecahkan banyak permasalahan yang sedang diupayakan penyelesaiannya oleh para intelektual Muslim saat ini,” serunya dengan penuh keyakinan.

Buku Terkait

Scroll to Top